Persyaratan Register Nama Domain Indonesia

Written By MORA ID on Selasa, 26 Januari 2016 | 09.04

Persyaratan Umum :
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

No.
Nama Domain
Persyaratan (Pendaftaran baru saja)

.ID
Untuk Perusahaan
KTP (masih berlaku)

SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara

Kepemilikan Merk (bila ada)

Untuk Personal
KTP (masih berlaku)


1
.AC.ID
2
.CO.ID
KTP (masih berlaku)
SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara
Kepemilikan Merk (bila ada)
3
.NET.ID
4
.WEB.ID
KTP (masih berlaku)
5
.SCH.ID
6
.OR.ID
7
.MIL.ID
KTP(masih berlaku)
Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
Surat Kuasa
8
.GO.ID
KTP (masih berlaku)
Surat Permohonan dari Sekut/Sekjen/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekdaprov/Sekda untuk Pemda (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
Surat Kuasa
9
.BIZ.ID
KTP (masih berlaku)
NPWP Badan/Pribadi
10
.MY.ID
KTP (masih berlaku)
11
.DESA.ID


0 komentar:

Posting Komentar